Pajak Kendaraan tahun 2017 ini mulai naik, terhitung dari 6 Januari 2017, Pemerintah mulai menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) 60 Tahun 2016 sebagai pengganti PP Nomor 50 tahun 2010. Berdasarkan PP tersebut, pemerintah menetapkan kenaikan pajak kendaraan bermotor hingga lebih 100 persen.
Aturan ini mengenai jenis tarif
kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tersebut, mencangkup penerbitan
STNK kendaraan bermotor, juga pengesahan surat kendaraan bermotor, penerbitan
tanda kendaraan bermotor, serta penerbitan buku kendaraan bermotor (BPKB).
“Aturan baru ini mengganti
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010,” ujar Kapolda Kalteng Brigjen Pol
Fakhrizal melalui Kabid Humas, AKBP Pambudi Rahayu, Selasa (3/1). Penetapan
tarif baru dalam PP 60 No. 60 tahun 2016 tidak hanya berlaku untuk penerbitan
BPKB. Sebab di dalam aturan tersebut juga menerbitkan SIM baru.
Azas Tigor Nainggolan, merupakan
seorang pengamat Transportasi, menyatakan keniakan biaya perpanjangan surat
tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) akan berpotensi menambah jumlah pengguna
kendaraan yang tidak akan membayar pajak kendaraan mereka.
“Justru saya khawatir, kalau dinaikkan
malah akan menambah jumlah pemilik kendaraan yang bayar pajak. Karena dinilai
mahal,” ucap Tigor, Selasa (3/1/2017), seperti yang dilansir dari WartaKota
Tribunews.com.
Hal tersebut terjadi lantaran
Supervisi yang dilakukan oleh pihak dari kepolisian masih bisa dilakukan secara
manual, “Pengawasannya masih manual kan? Dalam arti masyarakat membayar
perpanjangan STNK kendaraannya karena kesadaran mereka sendiri, apabila sudah
mau habis massanya,” tutur Azas Tigor Nainggolan.
Selain itu, operasi tilang banyak
menurutnya, selama ini hanya dilakukan disepanjang jalan yang padat lalulintas,
“Patroli lalu lintas gak sampai ke dalam-dalam, hanya jalan raya saja. Itu yang
harus diantisipasi oleh pihak kepolisian, agar masyarakat tertib membayar pajak
dan perpanjangan STNK,” ungkap Azas Tigor Nainggolan. Naikan yang cukup tinggi
terjadi pada pembuatan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) semula Rp
10.000 menjadi Rp 30.000 per penerbitan.
Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan
Bermotor ke Luar Daerah mengalami kenaikan biaya menjadi Rp 150.000 untuk roda
2 atau roda 3. Sedangkan roda 4 atau lebih biaya mutasi ke luar daerah mencapai
Rp 250.000. Tarif lama tidak membedakan antara roda 2 dan 4 semuanya dikenakan
biaya Rp 75.000. Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) Pilihan
atau Plat nomor kendaraan.
Untuk membuat baru dan perpanjang
Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) untuk roda dua, tiga dikenakan
biaya Rp. 100.00. Sementara untuk roda empat dikenai biaya Rp.200.00.
EmoticonEmoticon